Nama lengkapnya Darto Wiyono, dan warga Kelor memanggilnya mbah Darto. Ia tinggal bersama istrinya dengan kesibukan sehari-hari membuat jenang. Kesibukan lainnya adalah menjadi rois kampung. Sebagai rois, beliau sering dimintai tolong warga untuk memimpin doa ketika hajatan, ataupun keperluan lain seperti memandikan jenazah.
Suatu ketika, ada seorang warga meninggal. Tanpa diminta, mbah Darto membimbing keluarganya untuk memandikan jenazah. Tata tertib memandikan jenazah dia lakukan secara seksama. Sampai tahapan akhir adalah memberikan wudlu bagi jenazah.
Pada tahap akhir ini, anak perempuan almarhum meminta mbah Darto untuk melakukannya. Alasannya adalah agar wudlu jenazah tidak batal. Mbah Darto segera menjawab ‘tidak ada lagi batal wudlu untuk jenazah’.
Kita memang sering salah kaprah, memberlakukan hukum bagi orang yang telah meninggal. Padahal hukum justru dikenakan pada orang yang masih hidup. Dan, jawaban mbah Darto menyadarkan kami…
~!@#$%^&*()_+myepigram